jump to navigation

Berhutang Karena Tidak Kuat Bayar Mahar 22 Oktober, 2009

Posted by mastoro in About Wedding / Ilmu Nikah / Risalah Nikah.
Tags: ,
add a comment

Assalamu’alaikum wr. wb. Pa Ustadz.

Puji Syukur saya panjatkan ke khadirat Allah SWT yang telah mengkaruniakan nikmat-Nya untuk kita, dan sholawat serta salam semoga tetap tercurah untuk junjungan Nabi Muhammad SAW.

Begini Pa Ustadz, ada yang saya ingin tanyakan dengan harapan Pa Ustadz bisa menjelaskannya mengenai mahar. Kebetulan saat ini saya berniat dan berencana akan menikah dengan calon pilihan saya, Alhamdulillah hubungan kami berdua insya Allah tetap terjaga dan tidak melakukan perbuatan yang ngga-ngga yang dilarang oleh agama. Hampir 1 tahun kami membina komunikasi dengan calon saya dan memutuskan akan menikah dalam waktu dekat. Saya sudah melakukan walimatul anbiya beberapa bulan yang lalu (melakukan lamaran). Yang jadi bahan fikiran saya adalah saya telah menjanjikan memberikan mahar kepada calon isteri saya dengan berupa emas dan jumlahnya/beratnya sudah saya tentukan waktu itu atas dasar mengukur kemampuan saya bahwa saat itu ada anggarannya. Tetapi setelah berjalan dan kami hitung ternyata dana yang saya miliki kurang, dikarenakan anggaran yang diharapkan sebelumnya akan diperoleh pada bulan ini ternyata belum bisa diperoleh.

Sekedar informasi bahwa kedua orang tua saya adalah keadaannya tidak mampu untuk membiayai pernikahan saya jadi saya membiayai sendiri dan waktu/tanggal pernikahannya sudah kami tentukan. Dari keadaan tersebut saya ingin bertanya ke pa ustadz:

1. Apakah boleh untuk menambah kekurangan mahar yang akan diberikan tersebut dari hasil meminjam? Apa dasar hukum nya? Dikarenakan calon isteri saya sudah bilang sama ortunya tentang mahar yang akan saya berikan.

2. Apakah boleh mahar yang telah diberikan saya pinjam dulu sebagian dari isteri saya nantinya untuk sementara menutupi pinjaman tersebut?

Mohon Pa ustadz agar diberikan penjelasan, karena saat ini saya lagi bingung untuk mencari dananya lagi, karena kondisi dan keadaan yang telah saya ungkapkan kepada calon isteri dan calon mertua saya beberapa waktu yang lalu.

Demikian pa Ustadz. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, semoga Allah SWT memberikan balasan yang lebih untuk Pa Ustadz atas penjelasan yang diberikan kepada saya.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

DJ

(lagi…)

Hukum Mahar dalam Pernikahan Islami 22 Oktober, 2009

Posted by mastoro in About Wedding / Ilmu Nikah / Risalah Nikah.
Tags: , ,
1 comment so far

Asalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya ingin menanyakan beberapa hal :
Hukum “Mas Kawin” dari seorang mempelai pria kepada mempelai wanita dalam pernikahan islam.
Bagaimana menurut Islam, jika untuk pemberian mas kawin tersebut, mempelai wanita ikut membantu dananya.

Jika saya ingin memperoleh buku yang isinya mengupas tuntas tentang hukum mas kawin/mahar dalam pernikahan islam, apak pak Ustadz dapat mereferensikan judul buku tersebut kepada saya?
Terima kasih atas jawaban Bapak.
Wasalaamu ‘alaikum Wr. Wb.

(lagi…)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.