jump to navigation

Hukum Mahar dalam Pernikahan Islami 22 Oktober, 2009

Posted by mastoro in About Wedding / Ilmu Nikah / Risalah Nikah.
Tags: , ,
1 comment so far

Asalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya ingin menanyakan beberapa hal :
Hukum “Mas Kawin” dari seorang mempelai pria kepada mempelai wanita dalam pernikahan islam.
Bagaimana menurut Islam, jika untuk pemberian mas kawin tersebut, mempelai wanita ikut membantu dananya.

Jika saya ingin memperoleh buku yang isinya mengupas tuntas tentang hukum mas kawin/mahar dalam pernikahan islam, apak pak Ustadz dapat mereferensikan judul buku tersebut kepada saya?
Terima kasih atas jawaban Bapak.
Wasalaamu ‘alaikum Wr. Wb.

(lagi…)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.