Polri: ‘Belok Kiri Langsung’ Masih Boleh Asal Ada Rambunya 22 Oktober, 2009
Posted by mastoro in Dunia Hari ini.Tags: Belok Kiri Langsung
add a comment
Jakarta – Penerapan belok kiri langsung diperbolehkan sepanjang ada rambu yang memperbolehkan. Selain itu denda yang dikenakan juga tergantung keputusan sidang.
“Artinya masyarakat masih diperbolehkan belok kiri sepanjang ada rambu belok kiri boleh langsung,” kata Dirlantas Mabes Polri Brigjen Djoko Susilo di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2009).