PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN BINTAN FORMASI TAHUN 2009 26 Oktober, 2009
Posted by mastoro in Lowongan Kerja.Tags: CPNS, CPNS 2009 / 2010, PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN BINTAN, penerimaan CPNS Kabupaten Bintan
trackback
PENGUMUMAN
NOMOR : 568 TAHUN 2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
(TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS)
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
FORMASI TAHUN 2009
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 348.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Bintan akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2009.
Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebanyak 395 orang, dengan rincian sebagai berikut :
|
No. |
Jenis Formasi |
Alokasi |
|
1 |
2 |
3 |
|
1. |
Tenaga Guru |
193 |
|
2. |
Tenaga Kesehatan |
84 |
|
3. |
Tenaga Teknis |
118 |
- A. PERSYARATAN UMUM (YANG HARUS DIPENUHI SETELAH LULUS TES CPNS)
- Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
- Warga negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
- Syarat usia Pelamar
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2010;
- Khusus Guru dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002;
- Usia Pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah.
- B. PERSYARATAN KHUSUS (PADA SAAT MENGAJUKAN LAMARAN)
1. Pendaftaran
Pengiriman Lamaran dilakukan melalui Pos Ekspres (Tercatat) di Kantor Pos, yang ditujukan kepada Bupati Bintan melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bintan, dan disebelah kiri atas amplop ditulis jenis jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan dan jurusan pelamar. Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop TERTUTUP dan setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya pada satu jabatan, mulai dari tanggal 31 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2009 (stempel pos terakhir tanggal 14 Nopember 2009). Contoh lamaran dan penulisan pada amplop dapat dilihat melalui website www.bkdbintan.info.
2. Pengajuan Lamaran
Pengajuan Surat Lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan ballpoint/pena tinta hitam diatas kertas folio/HVS dibubuhi materai Rp. 6000,00 atau kertas segel dengan huruf cetak / kapital, dan ditanda tangani, dengan melampirkan :
a. Foto Copy STTB / Ijazah (bukan merupakan surat keterangan lulus/yudisium) dan Transkip Nilai yang sah, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ijasah yang diakui adalah ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan;
2. Ijasah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus mencantumkan surat keterangan/pernyataan dari Pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusannya;
3. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional;
4. Ketentuan legalisir berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara :
- Universitas oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
- Sekolah Tinggi oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;
- Akademi dan Politeknik oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
- Transkrip nilai, Indeks Prestasi Komulatif (IPK) untuk pelamar tingkat Diploma dan Sarjana adalah 2,30 (dua koma tiga puluh) bukan hasil ujian negara bagi tamatan perguruan tinggi swasta.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan telah dilegalisir (dimana KTP tersebut diterbitkan) sebanyak 1 (satu) lembar.
- khusus Tenaga Guru yang bukan berasal dari lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) wajib melampirkan Akta mengajar.
- Khusus Dokter Umum dan Dokter Gigi melampirkan fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat keterangan bahwa STR dimaksud sedang dalam proses dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sedangkan Bidan, Perawat, dan Asisten Apoteker masing-masing melampirkan fotocopy Surat Izin Bidan (SIB), Surat Izin Perawat (SIP), dan Surat Izin Asisten Apoteker dari Dinas Kesehatan Provinsi setempat (dimana sekolah berada).
- Bagi yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun (khusus Guru), mempunyai masa pengabdian secara terus menerus pada instansi pemerintah / lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sesuai PP No.11 Tahun 2002, harus melampirkan fotocopy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir yang dilegalisir oleh instansi pemerintah / lembaga dimana SK pengangkatan tersebut diterbitkan.
- Dalam Surat Lamaran harus menyebutkan Jenis Jabatan dan Kode Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Kode Pendidikan. Kode Jabatan dan Kode Pendidikan dapat dilihat di lampiran pengumuman ini.
3. Lain-lain
- Panitia tidak menerima berkas lamaran secara langsung.
- Panitia tidak memungut biaya apapun kepada pelamar selama proses seleksi.
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui media masa setempat, dan diharuskan melakukan pendaftaran ulang di tempat yang telah ditentukan untuk mengambil kartu tanda peserta ujian.
- Pada saat pendaftaran ulang panitia berhak menyeleksi ulang persyaratan pelamar, dan dapat membatalkan (tidak memberikan kartu tanda peserta ujian) apabila ternyata persyaratannya tidak sesuai dengan ketentuan.
- Apabila usul penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari pelamar yang dinyatakan lulus ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebabkan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi menyangkut keabsahan/legalitas ijazah, kualifikasi pendidikan maupun usia dan sebagainya maka kelulusan pelamar dinyatakan gugur.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Kijang, 22 Oktober 2009
An. BUPATI BINTAN
Sekretaris Daerah,
d.t.o
M. AMIN MUCHTAR
Pembina Utama Madya
NIP. 19530910 198003 1 013
untuk info lengkapnya silahkan Klik disini
Komentar»
No comments yet — be the first.